Vaksin COVID-19 Dosis 1 dan 2 Beda Jenis, Boosternya Apa? Ini Aturan Kemenkes

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI memperbarui pedoman pemberian vaksinasi COVID-19 booster. Ada penambahan regimen vaksin COVID-19 booster bagi penerima vaksinasi primer heterolog atau disuntik vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2 dengan berbeda jenis.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (booster) ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired (ED) terdekat,” demikian rilis Kemenkes RI yang ditekan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu.

Adapun jenis vaksin COVID-19 yang bisa digunakan penerima vaksin primer heterolog adalah sebagai berikut.

Disuntik vaksin COVID-19 kedua dengan AstraZeneca bisa booster:

  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh
  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis

Disuntik vaksin COVID-19 kedua dengan Pfizer bisa booster:

  • Vaksin Pfizer dosis penuh
  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh

Disuntik vaksin COVID-19 kedua dengan Moderna bisa booster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis

Disuntik vaksin COVID-19 kedua dengan Sinopharm bisa booster:

  • Vaksin Sinopharm dosis penuh

Perlu diingat kembali, daftar di atas hanya ditujukan untuk mereka yang menerima vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua berbeda jenis. Bagi penerima vaksinasi primer homolog atau dosis pertama dan kedua dengan jenis yang sama masih mengikuti ketentuan berikut:

Vaksin Primer Sinovac:

  • AstraZeneca setengah dosis
  • Pfizer setengah dosis
  • Moderna dosis penuh

Vaksin Primer AstraZeneca:

  • Moderna setengah dosis
  • Pfizer setengah dosis
  • AstraZeneca dosis penuh

Vaksin Primer Pfizer:

  • Pfizer dosis peunuh
  • Moderna setengah dosis
  • AstraZeneca dosis penuh

Vaksin Primer Moderna:

  • Moderna setengah dosis

Vaksin Primer Janssen (Johnson & Johnson)

  • Moderna setengah dosis

Vaksin Primer Sinopharm

  • Sinopharm dosis penuh

Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6037977/vaksin-covid-19-dosis-1-dan-2-beda-jenis-boosternya-apa-ini-aturan-kemenkes

Tinggalkan Balasan

Nama *
Email *
Situs Web